PERATURAN
PERTAMBANGAN
Tata urutan peraturan perundang undangan di Indonsia pada
umumnya dan peraturan pertambangan pada khususnya adalah :
1. Undang Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945
2. TAP MPR
3. Undang-Undang Pokok
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan/Keputusan/Instruksi Presidan
6. Peraturan/Keputusan/Instruksi Menteri
7. Peraturan Daerah. Tingkat Provinsi dan
Kabupaten sesuai kewenangannya
8. Peraturan/Instruksi/Keputusan Gubernur dan
Bupati sesuai kewenangannya
Pada mulanya undang-undang pokok pertambangan
di Indonesia adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Pokok Pertambangan.
Undang-undang tersebut telah dilengkapi dengan peraturan pelaksanaannya berupa
Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Dirjen, Peraturan Daerah dan
lain-lainnya.
Sejak feburai 2009, Undang-Undang Pokok
Pertambangan diganti dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara..
Sejak saat itu peraturan pemerintah,
peraturan menteri, peraturan dirjen dan peraturan daerah yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 secara berangsur-angsur
akan diganti.
Sampai dengan bulan Juli 2010 peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 baru berupa:
2. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
3. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaranan
Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Sedangkan peraturan pelaksanaan yang lainnya
masih mengacu kepada peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 1967.
Peraturan peraturan lama yang belum ada penggantinya masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009. Perbedaan
pokok peraturan pertambangan lama dan baru dapat dilihat Disini.
Peraturan pertambangan tersebut berlaku
diseluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, tetapi belum dapat
berlaku secara penuh apabilah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) nya
berdasarkan tata ruang yang berlaku berada di Kawasan Hutan.
Apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangannya
berada di kawasan hutan maka berlaku ketentuan tambahan yang tercantum dalam
pasal 38, 50 dan 78 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan yang bunyinya sebagai berikut :
1. pasal 38 ayat 3, 4 dan 5 UU No. 41 Tahun 1999
(3) Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan
pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh Menteri dengan
mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian
lingkungan.
(4) Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan
penambangan dengan pola pertambangan terbuka.
(5) Pemberian izin pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis
dilakukan oleh Menteri atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Pasal 50 ayat 3 UU 41 Tahun 1999 menyebutkan bahwa
"Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi
atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri;
(kehutanan red)
3. Pasal 78 ayat (6) menyebutkan bahwa "
Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 ayat (4) atau Pasal 50 ayat (3) huruf g, diancam dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.
5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)".
Penjabaran ketentuan yang tercantum dalam undang-undang
kehutanan tersebut tertuang dalam "
Mengingat kegiatan usaha pertambangan kalau
tidak dikelola dengan baik sangat berpotensi merusak lingkungan hidup maka
kegiatan usaha pertambangan pun harus tunduk dengan peraturan yang terkait
dengan lingkungan hidup yaitu Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan pengganti dari Undang-Undang N0. 23
Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pelaksanaannya.
Undang-undang ini juga relatif baru sehingga peraturan pelaksanaannya masih
yang banyak menggunakan peraturan lama dengan catatan asal tidak melanggar
ketentuan perundang-undangan yang baru. Penjabaran Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 sampai dengan akhir
februari 2012, yang penulis tahu baru 1 (satu) Peraturan Pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah
No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Kecelakaan kerja di sektor pertambangan sangat
potensial untuk dapat terjadi. Dalam rangka pencegahannya maka dunia
pertambanganpun harus tunduk ke peraturan yang terkait dengan keselamatan dan
kesehatan kerja. Peraturan prundang undangan yang terkait dengan keselamatan
kerja di sektor pertambangan :
2. Peraturan pemerintah No. 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan Pengawasan Keselamatan
Kerja Bidang Pertambangan
3. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 555.K/26/M.PE/1995
tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum.
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.
Per-15/Men/VII/2005 Tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha
Pertambangan Umum Pada Daerah Operasi Tertentu.
Apabila kegiatan usaha pertambangan merupakan
penanaman modal baik modal asing maupun dalam negeri maka Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan peraturan
pelaksanaannya juga terkait dengan Peraturan Pertambangan.
terimakasih,
BalasHapussalam...
bimbel online ipa
salam,
BalasHapustry out gratis sbmptn bandung